PERATURAN PONDOK PESANTREN TAHFIDZUL QUR’AN PUTRI
AS SUNNAH MUNA BARAT
Berdasarkan hasil Keputusan Musyawarah Pengurus Ponpes As Sunnah Muna Barat, bahwasanya setiap santri memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menaati peraturan yang ada selama mengikuti proses belajar mengajar. Maka siapa saja yang tidak mengikuti aturan tersebut atau melakukan suatu pelanggaran maka otomatis santri tersebut dinyatakan tidak ingin dan tidak serius dalam mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak ponpes dan berhak dikembalikan kepada orang tuanya.
Adapun jenis pelanggaran tersebut adalah:
-
Pelanggaran Berat
- Melakukan perlawanan secara fisik kepada pengurus pondok.
- Melakukan perkelahian sesama santri atau yang lainnya yang menimbulkan cidera.
- Melakukan tindakan asusila.
- Pacaran
- Mencuri
- Membawa atau mengkonsumsi barang terlarang.
- Bergaul sesama santri melebihi batas / menyukai sesama jenis.
- Kembali ke desa tanpa izin.
Ketentuan Iqob Pelanggaran Berat
- Penetapan sanksi terhadap pelanggaran berat akan diputuskan berdasarkan hasil dari musyawarah para asatidzah dan pengawas.
-
Pelanggaran Sedang
- Berbohong atau curang.
- Mengambil / meminjam barang temannya tanpa diizinkan.
- Berpakaian ketat atau tidak sopan.
- Ketidakhadiran dalam pelajaran.
- Menambah waktu libur tanpa konfirmasi.
- Menambah waktu izin dari waktu yang telah ditentukan.
- Merusak fasilitas pondok
- Mengambil atau memakai barang orang lain tanpa izin diizinkan.
- Berbicara kotor, berbicara kasar, mengumpat atau berkata jorok.
- Masbuk tanpa alasan syar’i.
- Keluar dari area ponpes tanpa izin.
- Tidak shalat berjama’ah tanpa udzur syar’i.
- Tidak melakukan tugas keseharian pondok {kebersihan, keamanan dan piket dapur).
- Memiliki, menyimpan atau memakai HP atau alat elektronik lainnya, kecuali yang telah ditentukan oleh pengurus pondok.
- Bermain dalam shalat
- Tidak melakukan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) di pondok dengan sengaja tanpa udzur.
- Keluar pada malam hari.
- Membawa dan menyimpan senjata tajam.
- Mentato dan ditato.
- Korespondensi dengan lawan jenis mahram
- Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama misalnya merayakan ulang tahun atau tahun baru, menyanyi dll.
- Mencukur tidak syar’i.
- Membuka lemari temannya tanpa diizinkan.
Ketentuan Iqob Pelanggaran Sedang
- Melakukan pelanggaran sedang dan berulang tiga kalia maka akan menjadi pelanggaran berat.
- Santri yang melakukan pelanggaran sedang iqobnya adalah melakukan amalan kebaikan selama sepekan.
- Santri yang melakukan pelanggaran sedang, menulis 99 Al Asma’ul Husna dan artinya.
- Khusus pelanggaran no. 7 maka harus diganti.
- Khusus pelanggaran no. 22 maka yang dicukur maupun yang mencukur (jika santri) digundul.
-
Pelanggaran Ringan
- Berkumpul dan ngobrol pada jam tidur.
- Tidur bukan di kasurnya.
- Terlambat tidur dimalam hari atau terlambat bangun tidur.
- Tidur berdua dalam 1 kasur.
- Tidur malam tanpa menggunakan kelambu.
- Tidak tidur siang.
- Keluar dari ponpes tanpa berpenampilan santri.
- Melakukan kegaduhan atau keributan pada saat taklim atau halaqoh.
- Menghilangkan buku kontrol.
- Gonta ganti mushaf yang dipakai.
- Meninggalkan tempat shalat sebelum membaca dzikir.
- Masuk ruangan shalat setelah adzan.
- Tidur/berbaring saat beribadah/berkumpul.
- Tidak terlihat cantik saat beribadah/berkumpul.
- Meninggalkan halaqoh / majelis tanpa izin.
- Terlambat hadir di halaqoh / majelis.
- Bermain pada saat pelajaran berlangsung.
- Tidak memakai seragam ketika belajar.
- Melakukan komunikasi via telefon atau SMS diluar waktu yang telah ditentukan kecuali ada udzur dan ditentukan oleh pengurus.
- Keluar tidak memakai sandal.
- Berbuat mubazir.Bersorak sorak, mengganggu atau menghina tamu.
- Coret coret pada dinding, meja atau lantai.
- Tidak memenuhi panggilan pengurus.
- Menempatkan mushaf, alat-alat dapur atau lainnya tidak pada tempatnya..
- Makan, memberi dan menerima dengan tangan kiri.
- Masuk rumah tanpa membaca Basmallah.
- Membaca kitab dan sejenisnya dalam keadaan berbaring lebih dari 20 detik.
- Tidak memanggil dengan panggilan sayang (Ukhti)
- Menggunakan kata kamu terhadap santri lain. {kata Kamu diganti menjadi “Anti” dan kalian menjadi “Antunna”).
- Berlaku tidak sopan terhadap temannya, terutama terhadap yg lebih kakak / ummahat.
Ketentuan Igob Pelanggaran Ringan
- Santri yang melakukan pelanggaran ringan iqobnya adalah menulis 99 Al Asma’ul Husna dan artinya di buku catatan Tauhidnya.
- Santri yang melakukan pelanggaran ringan iqobnya dilimpahkan kepada pengurus umum dengan cara diperingatkan dahulu, kalau masih dilakukan maka dibuatkan surat pernyataan diri untuk tidak mengulanginya lagi atau disita barang buktinya, atau ganti rugi atau dihukum sesuai kebijakan ponpes.
- Melakukan pelanggaran ringan yang sejenis dan berulang 3 kali maka akan menjadi pelanggaran sedang